Rabu, 21 Mei 2014

New Delhi Kota paling Berpolusi di Dunia

Kota memang seperti biasanya yaitu selalu memberikan nuansa kemegahan dan kemudahan dalam hal transportasi maupun struktur bangunan. Seperti misalnya di kota-kota Eropa yang selalu dinobatkan sebagai kota terbesih didunia.

Nah pada kota New Delhi ini sangat jauh dari kata bersih dan bebas polusi sama halnya dengan di Jakarta dan Beijing yang serba semrawut akan Polusi. Namun New Delhi kali ini menadapat julukan dari para wisatawan asing yang berkunjung kesana, yaitu dengan sebutan kota paling berpolusi didunia. Kenapa bisa begitu ya?.

Mungkin polusilah yang menyebabkan New Delhi dinobatkan sebagai kota paling berpolusi didunia. Polusi yang dihasilkan dari kota New Delhi dikatagorikan 60 persen mencapai level tidak aman yang disebabkan oleh asap kendaraan dan pabrik yang tidak peduli terhadap lingkungan. Dan jika terhirup oleh manusia maka besar kemungkinan akan terjadi sesak nafas, batuk-batuk, pusing dan jika itu terus menerus terhirup oleh penduduk disana maka akan terjangkit paru-paru kronis.

Kota paling berpolusi didunia
Kota paling berpolusi didunia

Kota paling berpolusi didunia


Dibawah ini adalah suasana New Delhi kota paling berpolusi didunia.

Kota paling berpolusi didunia

Kota paling berpolusi didunia

Kota paling berpolusi didunia

Kota paling berpolusi didunia

Kota paling berpolusi didunia

Kota paling berpolusi didunia

Kota paling berpolusi didunia

Itulah tadi informasi singkat dari New Delhi Kota paling Berpolusi di Dunia yang berkaitan dengan pencemaran lingkungan maka dari itu sudah seharunya kita menjaga tempat tinggal kita agar terbebas dari polusi udara dan mulailah dari diri sendiri.


Sumber Artikel: http://www.didunia.net/2014/05/kota-paling-berpolusi-didunia.html#ixzz32L30zsTJ

Pesawat pribadi termahal didunia

Dibawah ini adalah artikel yang berkaitan dengan 5 pesawat pribadi termahal didunia.

1.Airbus A380 - Rp 3 Triliun
Pesawat pribadi termahal didunia

Airbus jenis ini diperkenallkan di Singapore Airshows dan sudah melayani banyak penerbangan di dunia. Namun, salah satu orang kaya dunia asal Arab Saudi, Pangeran Alawaleed bin Talal memiliki satu pesawat super jumbo ini.

Pesawat pribadi termahal didunia ini mendapatkan predikat pesawat komersial terbesar di dunia ini bisa menampung ratusan penumpang. Dikabarkan bisa mengkomodasi hingga 525 penumpang dalam satu perjalanan. Entah apa yang dilakukan si Pangeran terhadap pesawat yang dimilikinya. Jalan-jalan dengan keluarga? Keperluan bisnis? Kita tidak tahu.

2. Gulfstream G-550 - Rp 599 Miliar
Pesawat pribadi termahal didunia

Dua pengusaha kaya dunia yakni Lakshmi Mittal dari India, dan Phillip Green dari Inggris sudah memiliki kendaraan keren ini.

Pesawat ini memiliki kecepatan yang tinggi. Kurang dari dua minggu setelah diperbaiki, pesawat ini terbang nonstop dari Seoul, Korea Selatang ke Orlando, di Amerika Serikat dengan jarak 13.521 km dan memakan waktu 14,5 jam.

Pesawat ini berkapasitas 18 penumpang dengan dilengkapi 4 ruang bersantai yang berbeda-beda, dilengkapi 3 zona temperatur yang juga berbeda. Serta pilihan 12 konfigurasi lantai di pesawat.

Tak hanya penumpang, pilot pun akan merasa senang dengan berada di kokpit yang dilengkapi 4 layar Honeywll DU-1310 EFIS, dan Enhanced Vision Systems.

3. Boeing 747 - Rp 1,5 Triliun
Pesawat pribadi termahal didunia

Sejatinya, pesawat pribadi termahal didunia ini dipakai untuk kebutuhan maskapai penerbangan komersil. Tapi tidak untuk pengusaha real estate seperti Joseph Lau. Dia punya satu pesawat jet ini.

Pesawat 747 VIP memiliki badan pesawat lebih panjang dari 747 pada umumnya. Luas kabinnya mencapai 465 meter persegi yang bisa membuat pemilik jet pribadi membuat ruangan itu menjadi apa saja, sesuka hatinya.

4. Boeing 767 - Rp 1,18 Triliun
Pesawat pribadi termahal didunia

Sementara kita sudah naik pesawat ini, tapi dengan penumpang lainnya yang mungkin kita tidak kenal, orang kaya dunia seperti pemilik klub sepakbola Chelsea Roman Abramovich dan Pendiri Google Larry Page memiliki pesawat ini sebagai kendaraan pribadinya.

767 bisa menampung hingga 200-300 penumpang sekali jalan. Untuk jet pribadi, penumpang bisa menyesuaikan kursi tersebut menjadi  empat sampai delapan ruang luas.

5. Airbus 319 - Rp 807 Miliar
Pesawat pribadi termahal didunia

Pesawat ini salah satunya sudah dimiliki oleh pengusaha asal India, Vijay Mallya. Pesawat ini sedikit berbeda dengan saudaranya A 320. Badan pesawat ini lebih kecil, dan berkapasitas 10 sampai 39 penumpang.

Teknologi navigasi yang ada di A320 juga bisa ditemui di A319. A319 memberikan sistem kendali terbang dengan kabel, atau dengan komputer. Pesawat ini juga bisa mengkomodiasi sistem bahan bakar yang ada di A320Neo, yang mana bisa mengirit bahan bakar hingga 15%.


Sumber Artikel: http://www.didunia.net/2014/05/pesawat-pribadi-termahal-didunia.html#ixzz32L2CIVXj

UFO paling terkenal didunia

Berikut ini sedikit info mengenai 5 jenis bangunan UFO paling terkenal didunia.

1.The UFO, Swedia
UFO paling terkenal didunia

Bayangkan, Anda sedang berjalan di hutan lebat di Harads, Swedia dan melihat suatu bangunan oval. Jangan takut dulu, itu adalah The UFO yang merupakan sebuah kamar hotel.

The UFO merupakan salah satu kamar hotel unik dari Treehotel di Swedia. Mengambil tema UFO, bangunan kamar hotel ini memang mirip dengan piring terbang. Bentuknya sedikit oval, berwarna putih dan ada di ketinggian. Kalau mau masuk ke sana, Anda harus naik tangga kayu terlebih dulu.

Luas The UFO sekitar 30 meter persegi. Di dalamnya terdapat sofa, tempat tidur, kamar mandi, dan ruang makan. UFO ini dirancang untuk ditempati oleh 4 empat orang, yaitu dua orang dewasa dan dua anak kecil. Harga menginap per malam di sana sebesar 3.300 SEK (Swedish Krona) atau sekitar Rp 4,8 juta. Mau coba tidur di dalam UFO ini?

2. Nave Espacial de Varginha, Brasil
UFO paling terkenal didunia

UFO paling terkenal didunia berikutnya adalah Varginha, merupakan suatu kota di Brasil yang paling terkenal dengan kisah pendaratan UFO. Ceritanya, di tahun 1996 masyarakat setempat digegerkan oleh peristiwa pendaratan piring terbang. Bahkan, beberapa orang mengaku melihat alien yang tingginya 3 sampai 4 meter, bertubuh kurus, memiliki kepala segitiga besar dengan tiga tanduk pendek, matanya merah besar lonjong ke atas, dan tidak memiliki hidung atau telinga.

Saat itu masyarakat pun melakukan pencarian alien besar-besaran di Varginha. Tak ketinggalan, media setempat juga memberitakan dan membuat headline besar-besaran tentang UFO. Meski begitu, pemerintah Brasil menyangkal adanya UFO yang mendarat dan buktinya hingga saat ini belum ditemukan kebenaran adanya alien atau piring terbang.

Terlepas dari benar atau tidak, turis yang datang ke Varginha pasti ingin mendengar cerita UFO di sana. Masyarakat setempat dan penggila UFO pun membangun Nave Espacial de Varginha, sebuah menara air yang berbentuk piring terbang pada tahun 2001 dan tingginya mencapai 20 meter. Menara UFO ini jadi ikon Kota Varginha dan bercahaya ungu saat malam hari. Jangan kira piring terbang sungguhan ya!

3. Monument Buzludzha, Bulgaria
UFO paling terkenal didunia

Monumen Buzludzha berada di Pegunungan Balkan, tepatnya ada di wilayah Stara Planina. Monumen ini berada di atas ketinggian 1.441 mdpl dan dibuka tahun 1981.

Sejarahnya, monumen ini dibangun oleh saat rezim komunis di Bulgaria. Monumen Buzludzha dibangun untuk memperingati peristiwa tahun 1891, yang mana ketika kaum sosialis dipimpin oleh Dimitar Blagoev berkumpul di sana untuk membentuk gerakan sosialis dan mendirikan Partai Demokrat Sosial Bulgaria.

Setelah rezim komunis jatuh, Monumen Buzludzha tidak lagi diurus oleh pemerintah Bulgaria. Monumennya terbengkalai begitu saja dan sudah ada kerusakan di mana-mana. Arsitektur bangunannya yang sangat unik dengan menyerupai piring terbang, selalu mengundang turis datang untuk berfoto di sana.

4. Jembatan UFO, Slovakia
UFO paling terkenal didunia

UFO paling terkenal didunia berasal dari kota Bratislava di Slovakia terkenal dengan Novy Most atau sering disebut UFO Bridge alias Jembatan UFO. Tak heran, jembatan dengan panjang 431 meter dan lebar 21 meter ini punya bangunan mirip piring terbang di atasnya.

Bangunan di atas Jembatan UFO pun dikenal dengan nama restoran UFO. Ya, ini adalah retoran yang bentuknya mirip seperti piring terbang yang biasa Anda lihat di TV. Karena bentuknya yang unik, restoran tersebut tak pernah sepi dari kunjungan turis. Restoran UFO berada di ketinggian 80 meter!

Tak hanya untuk makan, tapi restorannya juga menawarkan tur naik ke atas untuk melihat pemandangan Kota Bratislava yang cantik dari ketinggian. Tiketnya sebesar 6 Euro atau sekitar Rp 98 ribu. Saat malam hari, restoran berbentuk piring terbang itu memancarkan cahaya terang. Makin mirip UFO saja!

5. Wat Phra Dhammakaya, Thailand
UFO paling terkenal didunia

Siapa saja yang melihat Wat Phra Dhammakaya di distrik Khlong Luang, Provinsi Pathum Thani pasti kaget bukan kepalang. Bentuknya bundar dan pipih, sangat mirip dengan piring terbang!

Tapi jangan salah, Wat Phra Dhammakaya sebenarnya adalah vihara. Vihara yang sangat luas, mencapai 400 hektar. Bentuknya yang mirip piring terbang memang menarik perhatian turis. Belum lagi, kubah di bagian atasnya terbuat dari emas dan ada 300 ribu lebih patung Buddha di dalamnya.

Wat Phra Dhammakaya tak pernah sepi dari kegiatan keagamaan dan selalu ramai saat perayaan hari-hari besar umat Buddha. Vihara ini mampu menampung 100 ribu jamaah dan jadi rumah bagi 3.000 biarawan. Saat malam hari, vihara ini bercahaya keemasan dan jadi terlihat makin mirip piring terbang. Kalau ingin datang, lokasinya sekitar 16 km dari arah utara dari Bandara Internasional Don Mueang, Bangkok.


Sumber Artikel: http://www.didunia.net/2014/05/ufo-paling-terkenal-di-dunia.html#ixzz32L12pWKa

Analisis RUU Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU No. 19 Tentang Hak Cipta

RUU Tentang Informasi dan Transaksi (ITE)  : 
RUU ITE yang telah disahkan DPR pada 25 Maret lalu tinggal menunggu waktu untuk dapat diberlakukan. UU ini dimaksudkan untuk menjawab permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik. Namun pada saat yang sama pula, UU ITE ini telah menunjukkan watak aslinya yang anti terhadap hak asasi manusia khususnya terhadap kemerdekaan menyatakan pendapat dan kebebasan berekspresi yang justru dijamin dalam UUD 1945.
UU ITE ini jelas merupakan ancaman serius bagi bloger Indonesia, setidaknya ada 3 ancaman potensial yang akan menimpa bloger Indonesia, yaitu ancaman pelanggaran kesusilaan (pasal 27 ayat 1), penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (pasal 27 ayat 3), dan penyebaran kebencian berdasarkan SARA (Pasal 28 ayat 2). Ancaman pidana untuk ketiganya pun tak main-main penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 milyar rupiah
Dalam konteks pidana, ketiga delik ini masuk dalam kategori delik formil, artinya tidak perlu dibuktikan akan adanya akibat dianggap sudah sempurna perbuatan pidananya. Ketentuan delik formil ini, di masa lalu sering digunakan untuk menjerat pernyataan-pernyataan yang bersifat kritik.
Untuk lebih jelasnya mari kita baca substansi dari ketentuan pidana tersebut
No
Pasal
Keterangan
Pasal
Ancaman Pidana
1
27 (1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan
45 (1)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2
27 (3)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
3
28 (2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
45 (2)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) memiliki tiga unsur yang sama yaitu (1) unsur setiap orang, (2) unsur dengan sengaja dan tanpa hak, dan (3) unsur mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik.
Sementara Pasal 28 ayat (2) memiliki tiga unsur yang patut dicermati yaitu (1) unsur setiap orang, (2) unsur dengan sengaja dan tanpa hak, dan (3) unsur menyebarkan informasi
Untuk bloger dari ketiga ketentuan ini unsur ketigalah yang paling menentukan, karena bloger sudah dapat dipastikan melakukan perbuatan pidana yang sangat sempurna yaitu (sudah pasti dengan sengaja) menyebarkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diakses. Sungguh sempurnalah jerat hukum untuk Bloger Indonesia. Unsur ketiga inilah yang paling karet, tidak hanya menampilkan saja sebuah informasi, tetapi juga termasuk memberikan taut ke sebuah situs, merupakan ranah yang dapat dijamah oleh unsur ketiga ini.
Ketiga ketentuan dalam UU ITE ini jelas bertentangan dengan Pasal 28 E ayat (2), ayat (3), dan Pasal 28 F UUD 1945 yang mensyaratkan adanya perlindungan bagi kemerdekaan menyatakan pendapat dan kebebasan berekspresi di Indonesia. UU ITE ini jauh dari keinginan pemerintah membatasi akses pornografi akan tetapi secara lebih jauh berusaha untuk membatasi kegiatan masyarakat untuk melakukan 5 M yaitu mencari, menerima mengolah, mengelola, dan menyalurkan informasi.
Untuk itu, para bloger Indonesia, waspadalah pada bahaya ini. Cepat atau lambat, bahaya ini akan mengancam hak anda. Langkah apa yang harus dilakukan tak lain dan tak bukan mengajukan permohonan ke MK agar ketiga ketentuan ini dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945

UU no. 19 Tentang Hak Cipta : 
UU No. 19/2002 Tentang Hak Cipta dibuat untuk melindungi ciptaan dengan sistem yang sama dengan hukum di negara-negara maju. Ya, karena UU ini memang dibuat atas desakan mereka, ketika Indonesia menjadi satu-satunya negara ASEAN yang masuk ke dalam Priority Watch List, yaitu daftar negara-negara yang melakukan pelanggaran berat terhadap Hak Kekayaan Intelektual, bersama-sama dengan Cina, Argentina dan Rusia. Desakan ini membuat Indonesia meratifikasi TRIPs (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights – “Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual”) dan World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty(Perjanjian Hak Cipta WIPO).
UU ini dengan kuat melindungi ciptaan dan kepentingan pemiliknya. Mari pahami UU ini agar kita dapat membuat keputusan yang tepat dan terhindar dari tindakan yang kontra produktif.
Intinya:
  • UU No. 19/2002 ini sangat melindungi setiap ciptaan, di mana hak atas karya cipta sudah melekat pada hasil karya begitu ia diciptakan. Sehingga tidak perlu lagi didaftarkan seperti UU sebelumnya. Hanya masalah pembuktian saja jika ada pelanggaran hukum.
  • Hak Cipta berlaku pada ciptaan yang sudah dipublikasikan maupun belum/tidak dipublikasikan, dalam bentuk dan media apapun, termasuk bentuk dan media elektronik, dan ini artinya termasuk situs web.
  • Pelanggaran hak cipta digolongkan sebagai tindak pidana, bukan lagi perdata. Sehingga dia bukan lagi merupakan delik aduan yg harus menunggu laporan seseorang yang dirugikan. Tapi seperti halnya maling ayam, begitu ketahuan, siapapun boleh melaporkannya atau jika polisi kebetulan memergoki bisa langsung ditindak.
  • Sangsi bagi pelanggaran hak cipta cukup berat: penjara hingga 7 tahun dan/atau denda hingga 5 milyar Rupiah! Perhatikan kata “dan/atau”, jadi sangsi ini bisa berlaku dua-duanya.
  • Hak cipta berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
  • Ciptaan yang dillindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
    1. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
    2. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
    3. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
    4. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
    5. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
    6. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
    7. arsitektur;
    8. peta;
    9. seni batik;
    10. fotografi;
    11. sinematografi;
    12. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan

Kesimpulan:
Setiap pemilik hasil karya yang sah, posisinya sangat kuat ketika ia merasa dirugikan karena dicuri karyanya.


CONTOH KASUS : 
Ketika foto saya digunakan tanpa ijin oleh majalah Appetite Journey, saya menempuh jalan mulai dari bicara baik-baik, menulis ke harian nasional, hingga menggunakan mediator. Singkat cerita, pihak majalah tidak memiliki itikad baik. Mereka berkelit, berubah sikap, dan memutarbalikkan kata-kata saya. Akhirnya saya menggunakan jasa pengacara. Pengacara setuju dibayar belakangan hanya jika kasus ini maju ke meja hijau. Tapi ketika memulai proses somasi, mereka harus dibayar di muka. Di sinilah saya putuskan mempending kasus ini hingga punya uang yang cukup untuk membayar proses somasi, atau jika sudah punya waktu untuk mengurusnya ke LBH.
Beberapa waktu yang lalu, saya mendengar bahwa majalah Appetite Journey sudah tutup. Saya belum punya rencana apakah kelak saya akan mengurusnya lagi (masa berlaku hak cipta hingga 50 tahun setelah saya mati icon smile Memahami Undang Undang No 19/2002 Tentang Hak Cipta ). Ini tentu tidak perlu terjadi jika ada itikad baik dari pihak majalah.
Namun seperti yang saya tulis di blog ketika kasus itu tengah hangat-hangatnya, “I am not digging gold here. I just want to get this over with, so I can look back to all this fiasco and say, ‘well, at least they bought me some dinner’.”
Ketika itu, orang-orang menuding saya tidak ikhlas, tidak mau memaafkan, terlalu taking it personal :). Ketahuilah saya sudah memaafkan mereka di hari pertama saya bicara dengan editornya. Setiap karya yang lahir melalui saya sudah saya ikhlaskan untuk menjadi manfaat bagi banyak orang sejak detik saya mempublikasikannya. Dan hak cipta yang sesungguhnya adalah milik Allah, bukan?
Namun proses hukum seharusnya tetap berjalan demi keadilan.
Apakah saya suka melakukan semua kerepotan ini? Tentu tidak. Namun saya harus melakukannya walaupun saya membencinya. Paling tidak kelak saya bisa mengatakan bahwa saya telah melakukan hal yang benar. Bahwa saya telah melakukan apa yang perlu dilakukan. Tidak berpangku tangan dan menyerah melihat ketidakadilan berlangsung berulang-ulang seperti lingkaran setan. I’ve done the right thing and I’ve done all I can, in my capacity. Melawan ketidakadilan dengan tangan, lidah dan hati. Dan saya menyerahkan tugas yang belum selesai ini kepada pejuang berikutnya.
Riana Ambarsari
Pejaten, ba’da Isya
: merindukan Earl Grey kepul-kepul
Penulis adalah praktisi fotografi, pernah bekerja sebagai asisten konsultan yang terlibat secara dekat dalam proses pembuatan UU Hak Cipta di Indonesia yang melahirkan UU No. 19/2002, mengikuti dan terlibat dalam pelaksanaan sosialisasi dan pelatihan-pelatihan UU tersebut.

SUMBER :


  • http://anggara.org/2008/03/26/uu-informasi-dan-transaksi-eletronik-uu-ite-adalah-ancaman-serius-bagi-bloger-indonesia/ 
  • http://ncc-indonesia.com/?p=716

Minggu, 11 Mei 2014

Pengelolaan Proyek Sistem Informasi (V-Class)

SOAL PRETEST :
Menurut Anda apa yang akan terjadi jika diakhir Tes Penerimaan ternyata fungsi-fungsi yang ada tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan di awal proyek, jelaskan. Tulis jawaban pada blog Anda yang terkoneksi dengan studentsite.
Jawaban :
Jika diakhir tes penerimaan ternyata fungsi-fungsi yang ada tidak sesuai dengan yang dijanjikan diawal proyek maka, client atau user bisa melakukan komplain karena ada yang tidak sesuai di dalam sistem dengan yang dijanjikan di awal proyek, bahkan client atau user tersebut dapat membatalkan proyek tersebut atau dapat mengajukan beberapa perubahan / banding tergantung kesepakatan kedua belah pihak pada saat melakukan pertemuan untuk menandatangani proposal tersebut.

SOAL POSTEST :

Terdapat 2 pendekatan yang umum digunakan untuk penerimaan yaitu 'Parallel Run' dan 'Penerimaan sedikit demi sedikit'. Sebutkan kelebihan dan kekurangan masing-masing pendekatan tersebut. Tuliskan jawaban Anda pada blog yang terkoneksi dengan studentsite.
Jawaban :
·         Sistem Paralel Run
Periode percobaan atau parallel run adalah pendekatan yang paling umum untuk penerimaan. Menggunakan pendekatan “Periode Percobaan tim proyek mudah memasang sistem baru untuk dicoba oleh user. Pendekatan “Parallel Run” menambahkan dimensi untuk peralihan sistem lama yang sudah berjalan dengan baik sebagai perbandingan dan cadangan.

Kelebihan :
- User dapat melakukan pengecekan data pada sistem lama.
- Meningkatkan rasa aman bagi user.
- Menyediakan PROTEKSI yang tinggi kepada pihak manajemen terhadap kegagalan dari sistem baru.

Kekurangan :
- Penggunaan resource yang tinggi karena harus menangani sistem lama dan sistem  baru.
- Biaya pengembangan dan konversi sistem yang membengkak.
- Biaya konversi sistem yang harus dikeluarkan cukup besar & mahal
·         Penerimaan Sedikit demi Sedikit
Teknik penerimaan Sedikit demi Sedikit adalah menemukan serangkaian tes yang mendemonstrasikan semua fungsi yang dijanjikan. Penerimaan akan dilakukan secara resmi melalui seluruh tes ini kepada pelanggan. Keberhasilan tes diakhiri satu per satu.

Keuntungan :
-Dapat mendemonstrasikan semua fungsi yang dijanjikan.
- Semua tindakan yang menyebabkan masalah selalu diketahui dengan tepat siapa yang mengetik ketika masalah terjadi.
-  Memastikan bahwa semua yang dijanjikan akan diuji (ENSURING THAT ALL THE PROMISES ARE TESTED)

Kekurangan:
- Seharusnya tidak ada keengganan untuk menerima dan membayar jika metode ini    digunakan.
- Memerlukan banyak pekerjaan untuk menulis ATP (Acceptance Test Paln / Rencana Tes Penerimaan).
- Dalam beberapa hal pemakai mungkin tidak akrab dengan pendekatan ini, tetapi anda dapat mengakrabkannya dengan metode yang baru.



            SUMBER