Rabu, 21 Mei 2014

Analisis RUU Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU No. 19 Tentang Hak Cipta

RUU Tentang Informasi dan Transaksi (ITE)  : 
RUU ITE yang telah disahkan DPR pada 25 Maret lalu tinggal menunggu waktu untuk dapat diberlakukan. UU ini dimaksudkan untuk menjawab permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik. Namun pada saat yang sama pula, UU ITE ini telah menunjukkan watak aslinya yang anti terhadap hak asasi manusia khususnya terhadap kemerdekaan menyatakan pendapat dan kebebasan berekspresi yang justru dijamin dalam UUD 1945.
UU ITE ini jelas merupakan ancaman serius bagi bloger Indonesia, setidaknya ada 3 ancaman potensial yang akan menimpa bloger Indonesia, yaitu ancaman pelanggaran kesusilaan (pasal 27 ayat 1), penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (pasal 27 ayat 3), dan penyebaran kebencian berdasarkan SARA (Pasal 28 ayat 2). Ancaman pidana untuk ketiganya pun tak main-main penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 milyar rupiah
Dalam konteks pidana, ketiga delik ini masuk dalam kategori delik formil, artinya tidak perlu dibuktikan akan adanya akibat dianggap sudah sempurna perbuatan pidananya. Ketentuan delik formil ini, di masa lalu sering digunakan untuk menjerat pernyataan-pernyataan yang bersifat kritik.
Untuk lebih jelasnya mari kita baca substansi dari ketentuan pidana tersebut
No
Pasal
Keterangan
Pasal
Ancaman Pidana
1
27 (1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan
45 (1)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2
27 (3)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
3
28 (2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
45 (2)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) memiliki tiga unsur yang sama yaitu (1) unsur setiap orang, (2) unsur dengan sengaja dan tanpa hak, dan (3) unsur mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik.
Sementara Pasal 28 ayat (2) memiliki tiga unsur yang patut dicermati yaitu (1) unsur setiap orang, (2) unsur dengan sengaja dan tanpa hak, dan (3) unsur menyebarkan informasi
Untuk bloger dari ketiga ketentuan ini unsur ketigalah yang paling menentukan, karena bloger sudah dapat dipastikan melakukan perbuatan pidana yang sangat sempurna yaitu (sudah pasti dengan sengaja) menyebarkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diakses. Sungguh sempurnalah jerat hukum untuk Bloger Indonesia. Unsur ketiga inilah yang paling karet, tidak hanya menampilkan saja sebuah informasi, tetapi juga termasuk memberikan taut ke sebuah situs, merupakan ranah yang dapat dijamah oleh unsur ketiga ini.
Ketiga ketentuan dalam UU ITE ini jelas bertentangan dengan Pasal 28 E ayat (2), ayat (3), dan Pasal 28 F UUD 1945 yang mensyaratkan adanya perlindungan bagi kemerdekaan menyatakan pendapat dan kebebasan berekspresi di Indonesia. UU ITE ini jauh dari keinginan pemerintah membatasi akses pornografi akan tetapi secara lebih jauh berusaha untuk membatasi kegiatan masyarakat untuk melakukan 5 M yaitu mencari, menerima mengolah, mengelola, dan menyalurkan informasi.
Untuk itu, para bloger Indonesia, waspadalah pada bahaya ini. Cepat atau lambat, bahaya ini akan mengancam hak anda. Langkah apa yang harus dilakukan tak lain dan tak bukan mengajukan permohonan ke MK agar ketiga ketentuan ini dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945

UU no. 19 Tentang Hak Cipta : 
UU No. 19/2002 Tentang Hak Cipta dibuat untuk melindungi ciptaan dengan sistem yang sama dengan hukum di negara-negara maju. Ya, karena UU ini memang dibuat atas desakan mereka, ketika Indonesia menjadi satu-satunya negara ASEAN yang masuk ke dalam Priority Watch List, yaitu daftar negara-negara yang melakukan pelanggaran berat terhadap Hak Kekayaan Intelektual, bersama-sama dengan Cina, Argentina dan Rusia. Desakan ini membuat Indonesia meratifikasi TRIPs (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights – “Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual”) dan World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty(Perjanjian Hak Cipta WIPO).
UU ini dengan kuat melindungi ciptaan dan kepentingan pemiliknya. Mari pahami UU ini agar kita dapat membuat keputusan yang tepat dan terhindar dari tindakan yang kontra produktif.
Intinya:
  • UU No. 19/2002 ini sangat melindungi setiap ciptaan, di mana hak atas karya cipta sudah melekat pada hasil karya begitu ia diciptakan. Sehingga tidak perlu lagi didaftarkan seperti UU sebelumnya. Hanya masalah pembuktian saja jika ada pelanggaran hukum.
  • Hak Cipta berlaku pada ciptaan yang sudah dipublikasikan maupun belum/tidak dipublikasikan, dalam bentuk dan media apapun, termasuk bentuk dan media elektronik, dan ini artinya termasuk situs web.
  • Pelanggaran hak cipta digolongkan sebagai tindak pidana, bukan lagi perdata. Sehingga dia bukan lagi merupakan delik aduan yg harus menunggu laporan seseorang yang dirugikan. Tapi seperti halnya maling ayam, begitu ketahuan, siapapun boleh melaporkannya atau jika polisi kebetulan memergoki bisa langsung ditindak.
  • Sangsi bagi pelanggaran hak cipta cukup berat: penjara hingga 7 tahun dan/atau denda hingga 5 milyar Rupiah! Perhatikan kata “dan/atau”, jadi sangsi ini bisa berlaku dua-duanya.
  • Hak cipta berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
  • Ciptaan yang dillindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
    1. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
    2. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
    3. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
    4. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
    5. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
    6. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
    7. arsitektur;
    8. peta;
    9. seni batik;
    10. fotografi;
    11. sinematografi;
    12. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan

Kesimpulan:
Setiap pemilik hasil karya yang sah, posisinya sangat kuat ketika ia merasa dirugikan karena dicuri karyanya.


CONTOH KASUS : 
Ketika foto saya digunakan tanpa ijin oleh majalah Appetite Journey, saya menempuh jalan mulai dari bicara baik-baik, menulis ke harian nasional, hingga menggunakan mediator. Singkat cerita, pihak majalah tidak memiliki itikad baik. Mereka berkelit, berubah sikap, dan memutarbalikkan kata-kata saya. Akhirnya saya menggunakan jasa pengacara. Pengacara setuju dibayar belakangan hanya jika kasus ini maju ke meja hijau. Tapi ketika memulai proses somasi, mereka harus dibayar di muka. Di sinilah saya putuskan mempending kasus ini hingga punya uang yang cukup untuk membayar proses somasi, atau jika sudah punya waktu untuk mengurusnya ke LBH.
Beberapa waktu yang lalu, saya mendengar bahwa majalah Appetite Journey sudah tutup. Saya belum punya rencana apakah kelak saya akan mengurusnya lagi (masa berlaku hak cipta hingga 50 tahun setelah saya mati icon smile Memahami Undang Undang No 19/2002 Tentang Hak Cipta ). Ini tentu tidak perlu terjadi jika ada itikad baik dari pihak majalah.
Namun seperti yang saya tulis di blog ketika kasus itu tengah hangat-hangatnya, “I am not digging gold here. I just want to get this over with, so I can look back to all this fiasco and say, ‘well, at least they bought me some dinner’.”
Ketika itu, orang-orang menuding saya tidak ikhlas, tidak mau memaafkan, terlalu taking it personal :). Ketahuilah saya sudah memaafkan mereka di hari pertama saya bicara dengan editornya. Setiap karya yang lahir melalui saya sudah saya ikhlaskan untuk menjadi manfaat bagi banyak orang sejak detik saya mempublikasikannya. Dan hak cipta yang sesungguhnya adalah milik Allah, bukan?
Namun proses hukum seharusnya tetap berjalan demi keadilan.
Apakah saya suka melakukan semua kerepotan ini? Tentu tidak. Namun saya harus melakukannya walaupun saya membencinya. Paling tidak kelak saya bisa mengatakan bahwa saya telah melakukan hal yang benar. Bahwa saya telah melakukan apa yang perlu dilakukan. Tidak berpangku tangan dan menyerah melihat ketidakadilan berlangsung berulang-ulang seperti lingkaran setan. I’ve done the right thing and I’ve done all I can, in my capacity. Melawan ketidakadilan dengan tangan, lidah dan hati. Dan saya menyerahkan tugas yang belum selesai ini kepada pejuang berikutnya.
Riana Ambarsari
Pejaten, ba’da Isya
: merindukan Earl Grey kepul-kepul
Penulis adalah praktisi fotografi, pernah bekerja sebagai asisten konsultan yang terlibat secara dekat dalam proses pembuatan UU Hak Cipta di Indonesia yang melahirkan UU No. 19/2002, mengikuti dan terlibat dalam pelaksanaan sosialisasi dan pelatihan-pelatihan UU tersebut.

SUMBER :


  • http://anggara.org/2008/03/26/uu-informasi-dan-transaksi-eletronik-uu-ite-adalah-ancaman-serius-bagi-bloger-indonesia/ 
  • http://ncc-indonesia.com/?p=716

Tidak ada komentar:

Posting Komentar